Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Serius Seleksi Calon Anggota Pengawas Haji

17-12-2010 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR  meminta pemerintah tidak main-main dalam melakukan proses seleksi calon anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia atau KPHI. Kementerian Agama sebagai penyelenggara seleksi juga diminta tidak mengorbankan kualitas pengawasan haji dengan anggota KPHI yang tidak professional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ahmad Zainuddin mengungkapkan hal tersebut terkait adanya  perbedaan unsur pada pengumuman hasil seleksi administrasi dan uji kompetensi calon anggota KPHI.

 

“Kami minta pemerintah jangan main-main dalam proses seleksi KPHI. Kami menemukan indikasi kejanggalan dalam pengumuman hasil uji kompetensi calon anggota KPHI. Proses ini harus segera diperbaiki,” kata Zainuddin di Senayan Jakarta, Rabu(15/12).

 

Kejanggalan itu, lanjut Zainuddin, terjadi pada unsur calon anggota KPHI yang ditemukan pada dua nama yakni Drs. HM.Thoha, Msi, Drs. Ghofur Djawahir dan Hj.Maslikah. Pengumuman pertama, tertulis Drs HM Thoha M.Si dari Kantor Kemenag Kabupaten Pacitan dan Hj.Maslikah dari STAIN Salatiga. Sementara itu calon atas nama Drs. Ghofur Djawahir dari unsur tokoh masyarakat, saat ini masih tercatat sebagai pejabat di Ditjen Haji dan Umroh kementerian Agama RI.

 

“Sementara pada hasil uji kompetensi kedua calon ini berubah unsur dari tokoh masyarakat. Bahkan ada calon anggota adalah pejabat pemerintah di Kemenag RI. Tetapi ditulis dari unsur Tokoh Masyarakat. Ada apa dengan seleksi ini? Kemenag harus bisa mengklarifikasi hal ini kepada masyarakat,” kata Zainuddin.

 

Ahmad Zainuddin menyayangkan hal ini terjadi pada proses seleksi pengawas haji. Padahal, jika melihat UU No 13 tahun 2008 pasal 14 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa KPHI terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat sendiri terdiri dari MUI, Ormas Islam dan Tokoh Masyarakat Islam.

 

“Tentu hal ini tidak sesuai dengan asas keadilan, professional dan akuntabilitas pengawas ibadah haji. Padahal UU juga sudah mengatur pembagian kerja antara pengatur (Menteri Agama), Pelaksana (Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah) serta Pengawas (KPHI),” urai Zainuddin yang juga Ketua DPP PKS Bidang Pembangunan Ummat.

 

Anggota DPR RI asal Dapil Jakarta Timur ini berharap proses final seleksi dilakukan dengan serius dan tidak ada permainan. Dari 36 nama yang lolos uji kompetensi, Panitia Seleksi Anggota KPHI akan menyaring lagi hingga Sembilan anggota. Diharapkan peserta yang lolos dan menjadi anggota KPHI adalah orang-orang yang professional dan mengenal seluk-beluk penyelenggaraan haji.

 

“Kami akan mengupayakan adanya revisi UU ini yang terkait KPHI. Idealnya lembaga pengawasan seperti KPHI ini independen dan bebas dari unsur pemerintah sebagai pengatur dan penyelenggara ibadah haji. Sehingga hasil pengawasannya akan mandiri dan murni tanpa interfensi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...